Bahkan, akibat bencana tersebut tercatat 146.758 rumah rusak, kemudian sekitar 1.600 fasilitas umum rusak, 434 rumah ibadah rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 290 gedung/kantor rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, dan 145 jembatan rusak.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Menurut Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dan daerah harus memuat beberapa indikator, yakni:
– Jumlah korban
– Kerugian harta benda
– Kerusakan prasarana dan sarana
– Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
– Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Untuk secara spesifiknya, status bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut:
– Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana
– Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
– Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

















