Nasional – Pemerintah Indonesia kini secara resmi telah mengumumkan kebijakan penting terkait ketenagalistrikan nasional. Sehingga artikle berikut ini menarik untuk diketahui.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama para pelanggan setia PLN, mengetahui besaran tarif listrik adalah hal yang penting.
Adapun salah satu istilah penting dalam konteks tarif listrik adalah kWh, yang merupakan singkatan dari kilowatt-hour atau kilowatt jam. Karena, KWh digunakan sebagai satuan untuk mengukur penggunaan energi listrik.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka telah diumumkan besaran tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno,seharusnya tarif listrik triwulan IV mengalami penyesuaian.
Akan tetapi, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.
Jadi, melalui Kementerian ESDM, dipastikan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.