Lalu PT Persada Sawit Mas di HPT Air Ketahun Bengkulu Utara. PT Laras Prima Sakti diduga di Tb Semidang Bukit Kabu Seluma seluas 3,58 hektare, PT Jatropha Solution diduga di HPT Bukit Rambang Seluma.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan baru-baru ini Pemprov telah kembali melayangkan surat terhadap yang dilakukan para pengelola hutan ini, untuk dilakukan penindakan, sehingga Pemprov bisa mengambil langkah sebagai upaya pemulihan hutan.
“Sudah sangat lama Pemprov itu mengusulkan, dan terakhir baru-baru ini kita minta lagi, menyuratinya lagi dan Alhamdulillah apa yang menjadi harapan kita sudah ditunaikan, tinggal lagi bagaimana kita kemudian yang sudah gundul tadi itu bisa ditanam. Maka Pemprov dengan pemerintah Kabupaten itu akan melakukan penanaman besar-besaran,” ujar Helmi Hasan.
APH diharapkan juga menyoroti hal ini dan bisa mengambil tindakan, agar ke depan Pemprov bersama Pemkab bisa melakukan tindakan susulan, dengan melakukan reboisasi massal terhadap hutan.

















