Dalam kasus dugaan Korupsi pertambangan tersebut, Bebby Hussy selaku aktor utama korupsi pertambangan didakwa pasal berlapis, selain didakwa pasal tindak pidana korupsi, Bebby juga didakwa pasal TPPU dan gratifikasi.
“Jaksa yang bertugas, gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu,” imbuh Arief.
Kasus Korupsi Terbesar yang Ditangani Kejati Bengkulu
Dugaan korupsi pertambangan PT RSM menjadi kasus korupsi terbesar di Bengku yang pernah disidik Kejati Bengkulu.
Dari hasil audit, kerugian negara Rp 1,8 Triliun dari ketidakbenaran jual beli batu bara dan dampak lingkungan karena bekas tambang tidak direklamasi.
Dari kerugian tersebut, total kerugian negara yang telah diselamatkan miliaran rupiah ditambah dengan puluhan aset yang sudah disita penyidik.
Aset yang telah disita mulai dari mobil mewah, rumah mewah, alat berat pertambangan, batu bara, perhiasan, barang mewah dan barang lain yang diduga dibeli dari hasil korupsi pertambangan.
Daftar 13 Tersangka
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja
- Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius soh
- Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
- Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono
- Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi
- Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin
- Awang saudara Bebby Hussy
- Andy Putra saudara Bebby Husy
- Mantan Direktur PT Ratu Samban Minning, Drs. H. Sonny Adnan
(Rendra)

















