Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu baru mencapai 27,39 persen atau sekitar 196 ribu pekerja.
Menurutnya, angka tersebut masih rendah sehingga perlu menjadi perhatian serius.
Profesi yang dekat dengan kita seperti asisten rumah tangga, sopir, hingga pekerja informal lainnya masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan.
Sebagai wujud kepedulian, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan atau SERTAKAN di lingkungan OPD Provinsi Bengkulu,” jelas Ferama.