Nasional – Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa ojol akan segera mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap jutaan pekerja lepas yang sehari-hari bergantung pada aplikasi transportasi online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintahakan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para driver.
Dengan adanya subsidi ini, pengemudi ojol bisa lebih tenang bekerja karena memiliki perlindungan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
“Pemerintah kemarin sudah memutuskan untuk membantu membayar 50 persen iuran. Saat ini teknisnya sedang kita siapkan,” jelas Airlangga di Jakarta Pusat, Jumat (12/9).
Perlindungan Ojol Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi banyak ojol, bekerja di jalanan penuh dengan risiko. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, kondisi cuaca ekstrem, hingga potensi kehilangan penghasilan saat sakit.

















