Mulai dari pendamping PKH, Tagana, TKSK, Karang Taruna, Reksos, Pordam hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang selalu memberikan bantuan meski tanpa dukungan langsung dari pemerintah.
“PSM ini luar biasa. Mereka tetap semangat membantu masyarakat meski tidak dapat dukungan langsung dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para pegiat sosial untuk mewujudkan visi misi Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial.
Lantas berapakah gaji pendamping PKH Saat ini? Untuk diketahui, gaji pendamping PKH masih bersifat honorer dan akan berbeda untuk setiap wilayahnya.
Gaji pendamping PKH pada umumnya belum memiliki nominal tetap dan masih berstatus kontrak, sehingga informasi spesifik mengenai besaran gaji belum tersedia secara publik. Meski demikian, gaji pendamping PKH di atas upah minimal kabupaten/kota (UMP).
Secara umum, rata-rata gaji atau honorer pendamping PKH tahun 2025 sekitar Rp 3 jutaan. Selain gaji, pendamping PKH mendapat insentif bulanan sekitar Rp 400.000.