Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman,” ujar Kajari.
Di akhir penyampaiannya, Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Novan Alqadri)

















