<strong>Bengkulu</strong> – Hingga saat ini proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terus berlangsung. Setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) selesai, Pemerintah Provinsi Bengkulu kini sedang melengkapi berkas administrasi untuk mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN. Diketahui dari 4.423 orang yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk menjadi PPPK paruh waktu, hanya 4.380 orang yang mengisi DRH. Sementara 43 orang lainnya tidak mengisi sehingga secara otomatis dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, setelah melakukan verifikasi berkas administrasi yang diisikan oleh para pegawai sebagai syarat dalam pengusulan NIP, pihaknya telah mengusulkan ke BKN agar segera menerbitkan NIP PPPK. Jika sesuai jadwal yang telah ditetapkan, BKN diharapkan memberikan atau mengeluarkan rekomendasi NIP sebelum bulan November, tepatnya akhir Oktober 2025 mendatang.<!--nextpage--> Sebab pada bulan November, pemerintah daerah dijadwalkan harus menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai. “Usulan NIP itu kan ada formasi yang memang dikeluarkan oleh Menpan RB. Kita tinggal mengisi sesuai dengan RTG dan SPRP yang dikirimkan oleh pihak dinas. Kita juga tidak bisa mengarang atau menyusun di luar formasi yang sudah ditetapkan,"ujar Kabid PPIK Provinsi Bengkulu, Sri Hartika. Lebih lanjut, ia mengatakan untuk penempatan pihaknya melakukan konfirmasi dengan BKN "Kalau penempatannya berlebih di satu formasi, maka itu akan kita arahkan ke teknis, dan seperti apa nanti pelaksanaannya, tentu kita konfirmasi ke BKN. Tidak mungkin kita memaksakan formasi yang ada empat tapi ternyata ada lima belas orang menanti, karena pengisian itu didasarkan pada kuota formasi,” imbuhnya Sri Hartika menambahkan, untuk pegawai PPPK paruh waktu belum tentu ditempatkan di instansi yang sama seperti saat mereka masih honorer, karena penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kuota dari masing-masing instansi.<!--nextpage--> <strong>Adrian M Yusuf</strong>