Dalam arahan yang disampaikan Kapolri, ditekankan bahwa perubahan regulasi harus diiringi kesiapan seluruh jajaran, baik dari segi pemahaman, kompetensi, maupun penyesuaian SOP di tingkat lapangan.
Kapolri menegaskan implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut profesionalisme tinggi, keseragaman tindakan, serta kemampuan membaca dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui sosialisasi ini, Polri berharap seluruh personel mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara lebih modern, humanis, dan akuntabel.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta menjadi momentum penting bagi Polda Bengkulu untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Untung Sari

















