Kepahiang – Karyawan JNT cabang Kepahiang masuk sel polisi akibat kecanduan judi online (Judol). Oknum karyawan jasa pengiriman tersebut berinisial FJ, warga Kelurahan Padang Lekat.
FJ dijebloskan ke sel polisi karena laporan dari pihak JNT atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 13 juta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang oknum karyawan JNT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FJ gelap mata menggunakan uang perusahaan karena kecanduan judi online.