Saat itu korban terlihat sudah tergeletak, sehingga pihak hotel langsung melapor ke polisi.
Dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan adanya luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Saat olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang, yaitu:
- Tisu bekas pakai,
- Botol air minum,
- Obat-obatan yang diduga obat kuat,
- Pil Samcodin,
- Serta alat kontrasepsi yang telah digunakan.
Pemeriksaan medis sementara oleh RSUD Kabupaten Lebong menyebutkan bahwa korban diperkirakan meninggal dunia sekitar enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Diduga Akibat Overdosis
Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka-luka pada tubuh korban, namun terdapat darah keluar dari mulut.
Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat overdosis, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Dugaan kuat sementara ini korban overdosis ya,barang barang ada semua,dan sementara tidak ada nampak bekas kekerasan”disampaikan AKP Darmawel Saleh Kasat Reskrim Polres lebong.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam milik korban guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Obat keras merek samcodin. Ada bungkus samcodin, obat kuat sudah di minum,” jelas Darmawel.
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga inti korban.

















