“Kalau kerugian negara mencapai Rp900 juta atau lebih, artinya hanya sebagian kecil anggaran yang tidak dikorupsi. Ini sungguh fantastis karena hampir seluruh anggaran yang ada disalahgunakan,” tambah Robby.
Robby menambahkan, Kejari Lebong saat ini tengah melengkapi berkas perkara yang masih kurang, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan.
Upaya ini dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan, diketahui dalam kasus ini terdapat 3 pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, RW, dan RM.
Reko Muhardi

















