Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Dennu Agustian melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, pihaknya menahan mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dia adalah Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
“Tersangka perannya penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Minning,” kata Danang.
Peran tersangka, Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) melakukan ketidak benaran terhadap kegiatan tambang.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.
 
			 
                                

















