Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara khusus menggelar rapat menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Hari ini Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi jadi. Apa yang digariskan Pak Presiden bahwa angka pertumbuhan itu harus 8 persen, ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi. Hari ini kita menyampaikan draf sekaligus langsung menjadi upaya tindak lanjut Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Bengkulu,” ujar Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Ditambahkan Mian, tim percepatan yang nantinya dibentuk akan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Setelah dibentuk, para anggota yang termasuk dalam tim diminta untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional di angka 8 persen.


















