“Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 Junto 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, langsung dibawa ke Rutan Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Rendra Aditya Gunawan