Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang memusnahkan seluruh barang bukti narkotika dan senjata api yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan.
Pemkab Kepahiang dan Forkopimda turut menyaksikan langsung proses pemusnahan pada Kamis 23 Oktober 2025.
Khusus narkotika, pihak Kejari Kepahiang melakukan pemusnahan dengan cara membakar.

Adapun barang bukti narkotika berupa 539,66 gram jenis ganja dan 0,63 gram sabu, serta satu pucuk senjata api rakitan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kepahiang, Brama Kharisman menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin.

Tiap semestar, Kejaksaan Negeri selalu memusnahkan sejumlah alat bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan, dan hari ini ada ratusan gram narkoba dari 32 perkara seperti 7 tindak pidana penyalahgunaan narkoba, 12 perkara orang dan harta benda serta 13 perkara tindak pidana umum,” terang Kasi PAPBB Kejari Kepahiang, Kamis (23/10).
Dengan melihat masih banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, menunjukkan bahwa masih banyaknya tindak kejahatan.
 
			 
                                

















