Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma akan menggelar lelang barang bukti dari hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti rampasan yang akan dilelang berupa 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit Handphone merek Oppo A5.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha, SH.MH melalui Almanoveri, SH.MH selaku pelaksana tugas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Seluma, mengatakan untuk mobil jenis Toyota Calya yang akan dilelang memiliki nilai limit Rp57.727.000 dan uang jaminannya dari peserta lelang sebesar Rp28.863.500,00.