Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma akan menggelar lelang barang bukti dari hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti rampasan yang akan dilelang berupa 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit Handphone merek Oppo A5.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha, SH.MH melalui Almanoveri, SH.MH selaku pelaksana tugas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Seluma, mengatakan untuk mobil jenis Toyota Calya yang akan dilelang memiliki nilai limit Rp57.727.000 dan uang jaminannya dari peserta lelang sebesar Rp28.863.500,00.
Sedangkan 1 unit Handphone merek Oppo A5 dengan nilai limit Rp210.000 dan uang jaminannya Rp105.000.
“Untuk barang rampasan yang akan kita lelang itu ada 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit Handphone merek Oppo A5, semuanya sudah memiliki ketetapan hukum atau inkrah,” tegas Almanoveri.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Lelang
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025, pukul 10.00 WIB, di Kantor KPKNL Bengkulu, Jalan Museum Nomor 2, Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu Ruang E Auction Corner, dengan alamat domain lelang.go.id.
“Untuk tempat lelangnya dilaksanakan di Kantor KPKNL Kota Bengkulu, pada Selasa 9 September 2025, jam 10 siang,” tambahnya.


















