Bengkulu – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin malam (8/9) tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (PT. DPM).
Keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu sekitar jam 11 malam, dua orang tersangka ini berinisial NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta.

Page 1 of 5