Bengkulu – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin malam (8/9) tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (PT. DPM).
Keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu sekitar jam 11 malam, dua orang tersangka ini berinisial NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan jika peran tersangka ini yakni IKS selaku mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit dan NJR selaku Kepala Divisi Pengendalian Resiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM.
Kasi Penyidikan menegaskan jika penetapan tersangka berdasarkan PRIN-1277/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
PRIN-1278/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1279/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK serta PRIN 1273/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
PRIN-1274/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1275/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK.
 
			 
                                

















