“Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Danang.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah Penasihat Hukum kedua tersangka, Ana Tasia Pase menyatakan jika saat ini kliennya menerima atas status hukum yang diterimanya. Namun kedepannya, apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.

“Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya,” kata Ana Tasia Pase.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, kemudian FA selaku pegawai Perbankan, RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan NS selaku direktur PT DPM dan SD selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.

















