Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan jika peran tersangka ini yakni IKS selaku mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit dan NJR selaku Kepala Divisi Pengendalian Resiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM.
Kasi Penyidikan menegaskan jika penetapan tersangka berdasarkan PRIN-1277/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
PRIN-1278/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1279/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK serta PRIN 1273/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
PRIN-1274/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1275/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK.