“Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Danang.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah Penasihat Hukum kedua tersangka, Ana Tasia Pase menyatakan jika saat ini kliennya menerima atas status hukum yang diterimanya. Namun kedepannya, apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.