
“Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya,” kata Ana Tasia Pase.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, kemudian FA selaku pegawai Perbankan, RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan NS selaku direktur PT DPM dan SD selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.