<strong>Bengkulu</strong> - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin malam (8/9) tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (PT. DPM). Keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu sekitar jam 11 malam, dua orang tersangka ini berinisial NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta. [caption id="attachment_3135" align="alignnone" width="300"]<img class="size-medium wp-image-3135" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250908-WA0275-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /> Dua tersangka saat keluar dari gedung Kejati Bengkulu[/caption]<!--nextpage--> Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan jika peran tersangka ini yakni IKS selaku mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit dan NJR selaku Kepala Divisi Pengendalian Resiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM. Kasi Penyidikan menegaskan jika penetapan tersangka berdasarkan PRIN-1277/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK PRIN-1278/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1279/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK serta PRIN 1273/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK PRIN-1274/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK dan PRIN-1275/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK.<!--nextpage--> "Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Danang. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terpisah Penasihat Hukum kedua tersangka, Ana Tasia Pase menyatakan jika saat ini kliennya menerima atas status hukum yang diterimanya. Namun kedepannya, apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.<!--nextpage--> [caption id="attachment_3136" align="alignnone" width="300"]<img class="size-medium wp-image-3136" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250908-WA0278-300x168.jpg" alt="" width="300" height="168" /> Ana Tasia Pase, penasihat hukum tersangka[/caption] "Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya," kata Ana Tasia Pase. Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, kemudian FA selaku pegawai Perbankan, RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan NS selaku direktur PT DPM dan SD selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.<!--nextpage--> Rendra Aditya Gunawan