SDA yang berperan sebagai Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan bertugas melakukan analisis terhadap kredit, namun menyalahi aturan.
“Tersangka ini sebagaimana tugasnya melakukan analisa terhadap pengajuan kredit. Namun dalam prosesnya sejak awal memang terjadi tidak kebenaran,” ungkap Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Kasi Penyidikan juga menyatakan masih ada peluang tersangka baru yang turut terlibat dalam perkara ini.
Usai ditetapkan tersangka, SDA langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu.
Page 2 of 3