Ia menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat Gambar Ukur (GU) sejak tahun 1968 dan sertifikat yang terbit pada tahun 1970-an.
”Informasi dari teman-teman di kantor, sertifikat di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1974, dan peta bidangnya sudah ada sejak 1968.
Jadi ini bukan barang baru. Pihak yang memegang sertifikat saat ini juga memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Terkait klaim pelapor yang membawa putusan Pengadilan, Euis mengungkapkan bahwa dalam mediasi sebelumnya, pihak pelapor memang menunjukkan putusan Pengadilan.

Namun dalam amar putusan tersebut, nama pelapor diketahui tidak tertera, baik sebagai pihak penggugat maupun tergugat.
Terkait langkah pelapor yang menempuh jalur hukum ke Mabes Polri, Euis menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk melapor.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan dan membuka seluruh data otentik jika sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan.
”Silakan melapor, itu hak mereka. Kami siap dengan data-data yang ada.
Page 2 of 3

















