Ideran hanya menjawab, setiap sampel batu bara yang dikirim penilaiannya akan berbeda-beda.
Dengan jawaban saksi Ideran yang berbelit-belit tersebut, sempat membuat majelis hakim kesal. Terlebih lagi, Ideran menerima uang dengan total Rp 35 juta dari Iman.
Alasan pemberian uang itu merupakan uang kompensasi untuk karyawan yang mendapat tambahan pekerjaan.

Keterangan Saksi Riko
Sementara itu saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu mengaku jika dokumen tambang yang diajukan PT RSM harus 3 kali evaluasi, karena masih ada catatan perbaikan.
Salah satu temuannya adalah aspek lingkungan.
Dalam RKAB disebut 1 hektar, sementara dalam dokumen reklamasi dibuat 0.
Dari aplikasi e-RKAB tidak ada catatan, walaupun dokumen pengajuan itu terdapat evaluasi atau perbaikan.
Kepada majelis hakim, Riko mengaku mendapat perintah dari terdakwa Nazirin untuk mengerjakan dokumen tersebut.
Dan sebagai imbalannya, Riko menerima uang Rp 20 juta yang sudah ia kembalikan.

Pernyataan JPU Kejati Bengkulu
Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Muib mengatakan, keterangan empat saksi ini untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian proses perizinan tambang PT RSM dan IBP.

















