
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bengkulu, berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai sebesar Rp. 2.721.087.396 dan saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.
Daftar Tersangka Dalam Perkara Labkesda TA 2023
- PPTK Dinkes Kota Bengkulu DO
- Kadinkes Kota Bengkulu JO
- Broker Proyek Labkesda Akhmad Basir
- JOR Wakil Direktur Perusahaan Pelaksana
- RM Konsultan Perencana Pengawasan
“Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Kasi Intel Kejari Bengkulu.

















