Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU. Terdakwa R.M Ali ini divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga total putusan penjaranya yaitu selama 18 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 6 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
“7 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta denagn sudsider 3 bulan kurungan dengan pidana tambaha uang pengganti Rp 4 miliar, jika tidak dibayarkan 2 tahun 6 bulan kurungan. Kemudian untuk perkara TPPU nya juga terbukti juga dipidana putusan pengadilan negeri selama 7 tahun dengan denda Rp 200 juta kalau tidak dibbayaar kurungan 3 bulan dan uang pengganti Rp 1 miliar,” ujar Yeni Puspita
Rendra Aditya

















