Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, Junto Pasal 55 Junto Pasal 64 KUHP.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin tahun 2023, terdakwa R.M Ali dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU. Terdakwa R.M Ali ini divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.