Bengkulu – Tingginya angka kejahatan yang terjadi saat ini tidak memandang siapa korbannya, termasuk seperti kasus yang baru terjadi di kota Bengkulu.
Wanita bernama Sari Oktaviani Syamsi, warga Jalan Depati Payung Negara Tujuh Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Senin siang melaporkan kekasihnya PY warga Desa Suka Marga Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara ke Polisi.
Terlapor PY diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda BeAt nomor polisi BD 2398 IW milik korban, terjadi Sabtu 11 Oktober 2025 lalu di Perumahan BNA Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Sepeda motor yang baru dua bulan diangsur kreditnya setelah korban membeli melalui PT Federal International Finance tersebut, awalnya dipinjam pacarnya PY dengan alasan untuk digunakan bekerja.
Selain itu, terlapor juga menemui orang tua korban Sri Mila Rahayu untuk meminjam STNK sepeda motor, alasan sebagai jaminan dirinya yang ingin meminjam uang ke pimpinan tempat kerjanya.
Awalnya orang tua pelapor ragu untuk memberikan surat kendaraan. Namun terlapor terus membujuk hingga akhirnya orang tua pelapor luluh dan memberikan STNK motor tersebut.
 
			 
                                

















