Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi pemotongan honor tenaga kerja sukarela di kantor Satpol PP Rejang Lebong tahun 2021-2022 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ahmad Rifa’i mantan Kasatpol PP Rejang Lebong dan Jaya Mirsa selaku bendahara pengeluaran menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saling bersaksi.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa justru membantah berita acara pemeriksaan dari penyidik yang diterima JPU.
Yang dibantah terdakwa Jaya Mirsa dan Ahmad Rifai adalah dilakukannya pemotongan honor tenaga kerja sukarela dan adanya kwitansi pencairan yang dipalsukan oleh kedua terdakwa.
Mendengar bantahan terdakwa ini Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyesalkan, karena kedua terdakwa tidak bisa membuktikan atas bantahannya itu.
Terdakwa juga tidak menyiapkan pembelaan termasuk saksi meringankan. Sehingga sangat berbanding terbalik dengan keterangannya. Karena dalam dugaan korupsi ini banyak terdapat kegiatan fiktif.
Menyikap bantahan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong Dandy Satya Permana tidak mempersoalkan bantahan dari terdakwa.
Karena faktanya berdasarkan dan keterangan saksi bahwa memang terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa juga tidak ada bantahan sebenar, malah terdakwa mendukung dan menjelaskan mana yang tidak diberikan itu selagi ada saksi tersebut. Ada saksi dari Bupati dan Sekda juga kita hadirkan namun terdakwa juga tidak ada mengatakan keberatan,” ujar Dandi Satya Permana
Dalam perkara yang menjerat terdakwa Jaya Mirsa dan Ahmad Rifa’i ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.
Untuk memuluskan modusnya itu, terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan tenaga kerja sukarela. Sehingga jumlah yang diterima para tenaga kerja sukarela itu lebih sedikit dari jumlah yang diajukan.
(Rendra Aditya Gunawan)