Selanjutnya kepada kedua terdakwa agar dijatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu masing-masing terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Ahmad Rifa’i sebesar Rp 277 juta subsider 3 tahun penjara dan jaya mersa sebesar Rp 324 juta subsider 4 tahun penjara.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Hotma T Sihombing, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya.
Rendra Aditya