Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyampaikan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.