Sementara untuk terdakwa Evriansyah langsung menyatakan menerima putusan kepada majelis hakim.
Khusus untuk terdakwa Rohidin dan Isnan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim, naik dari tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hukuman pidana pokok selama 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita, dan apabila belum mencukupi, makan akan diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.