Bengkulu Utara – Tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Bengkulu Utara masih sangat rendah.
Dari total 62 perusahaan yang beroperasi di daerah ini, hanya 4 perusahaan yang menyampaikan laporan kegiatan, dan hanya 1 perusahaan yang melaporkan laporan keuangan TJSLP.
Data tersebut terungkap dalam Rapat Forum TJSLP 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (11/11) di ruang Command Center Setdakab.
Diketahui Perda Nomor 6 Tahun 2017 mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan kegiatan TJSLP mereka. Namun hasil rapat menunjukkan kepatuhan masih jauh dari harapan.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, menegaskan Pemkab Bengkulu Utara akan mengambil langkah tegas.
“Melihat kondisi ini, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh. Perusahaan harus kembali berkomitmen menaati regulasi yang sudah jelas diatur dalam Perda TJSLP,” ujar Fitriyansyah.
Lima Perusahaan Jalankan Program TJSLP di 2025
Sepanjang tahun 2025 hanya lima perusahaan yang tercatat menjalankan program TJSLP dengan total realisasi mencapai Rp 582 juta.
Rinciannya:
1. PT Firman Ketahun: Rp 42,4 juta (Iuran Jamkesda)
2. PT Alno: Rp 63 juta (Iuran Jamkesda)
3. PT SIL Group: Rp 40,7 juta (Iuran Jamkesda)
4. Bank Pembangunan Daerah: Rp 431,2 juta
5. PT Kaltim Global: Rp 5 juta (EO HUT Kabupaten Bengkulu Utara)
















