<strong>Kepahiang</strong> - Melakukan penataan aset seluruh kendaraan dinas di wilayah Kabupaten Kepahiang, maka pemerintah mewajibkan oknum ASN pemegang aset milik Dinas Pariwisata berupa mobil dinas, mengganti kerugian pada mobil tersebut. Hal itu dikarenakan kondisinya hanya tinggal kerangka. Mobil dinas yang dimaksud adalah mobil mini bus APV yang sempat viral karena hanya tinggal kerangka. Karena, kelengkapan mobil mulai dari mesin, kursi, pintu dan interior lainnya sudah hilang. Sekretaris Daerah Kepahiang Hartono menyampaikan, bahwa ASN bersangkutan telah bersedia untuk mengembalikan kerugian. Memulihkan kerugian atas mobil dinas tersebut dengan harga disesuaikan dengan kondisi dan tahun kendaraan, serta dikembalikan dalam bentuk temuan ganti rugi karena memang menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan. “Nanti kita lihat dulu apakah TGR sudah dibayarkan apa belum, ini dibebankan kepada ASN yang bersangkutan karena kelalaian beliau,” Hartono Pemkab mengklaim telah mengintruksikan Inspektorat untuk selalu melakukan pengecekan terkait pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan, dan selalu melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kerugian negara dipulihkan atas kelalaian.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>