Bengkulu – Modus dan kronologis Brimob gadungan jual gadis di eks lokalisasi Pulau Baai.
Dibackup Tim Resmob Macan Gading, Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam menuturkan, peristiwa dugaan tindak pidana TPPO ini bermula saat pelaku RR berkenalan dengan seorang wanita asal Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kompol. Sujud mengatakan, selama berkomunikasi, Brimob gadungan ini mengiming-imingi korban dengan janji akan mencarikan pekerjaan di RS Bhayangkara, sekaligus menikahi korban.
Perkenalan dari media sosial Facebook tersebut akhirnya berujung ke pertemuan di dunia nyata. RR yang mengaku sebagai anggota Brimob ini mengajak korban untuk bertemu di kawasan Simpang Skip, Kota Bengkulu dan kemudian mengajak korban ke kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.
“Pelaku ini mengaku Brimob, kenal di medsos dan korban dijanjikan kerja hingga dinikahi,” ujar Kasat Reskrim.
Di eks Lokalisasi Pulau Baai tersebut, pelaku RR yang sehari-hari bekerja sebagai bartender di kafe ini, merayu dan mengajak korban berhubungan intim.