“Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” tulis pemohon.
Pemohon meminta agar DPR dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
Misalnya, Pasal 1 huruf A UU 12/1980 hanya menyebut lembaga tinggi negara terdiri dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Pasal 1 huruf F menjelaskan anggota lembaga tinggi negara hanya meliputi anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
Kemudian, pemohon juga meminta Pasal 12 ayat (1) tidak lagi memasukkan anggota DPR dalam kategori penerima pensiun lembaga tinggi negara.
Pemohon membandingkan dengan aturan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Misalnya di Amerika Serikat, anggota Kongres baru bisa mengklaim pensiun pada usia minimal 62 tahun dengan besaran yang dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.