Jakarta – Penyidik Jampidus Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025), Nadim langsung dititip penyidik ke Rutan Salemba.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadim yang dikerumuni puluhan awak media, menyampaikan jika dirinya menjaga integritas dan kejujuran.
“Bagi saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu, Allah akan melindungi saya, Insyaa Allah,” kata Nadiem yang menjadi Menteri Pendidikan periode 2019-2024.
Sementara itu Kapuspenkum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konfrensi pers menyampaikan, Nadim ditetapkan sebagai korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.