Dirdik Jampidsus Beberkan Perbuatan Nadiem Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Dirdik Jampidsus menerangkan bahwa perbuatan tersangka Nadiem, antara lain:
Pada bulan Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2021, Nadim mengundang jajarannya, di antaranya yaitu:
- H selaku Dirjen PAUD Dikdas
- T selaku Kepala Badang Litbang Kemenbudristek
- JT Staf Khusus Menteri
- FH Staf Khusus Menteri
Mereka melakukan rapat tertutup, melalui Zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari Nadim,” kata Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo.

















