Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat, serta barang bukti yang diterima tim penyidik Jampidsus.
Dirdik Jampidsus Beberkan Perbuatan Nadiem Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Dirdik Jampidsus menerangkan bahwa perbuatan tersangka Nadiem, antara lain:
Pada bulan Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama peserta didik.