Berdasarkan hasil interogasi penyidik, dalam melakukan aksinya itu AS kerap beraksi seorang diri, sedangkan tiga wanita terduga pelaku lainnya berpura-pura mencari barang bekas untuk mengelabui masyarakat. Bahkan mereka mengakui sudah melakukan aksinya itu di dua puluh tiga lokasi berbeda.
Informasi diperoleh penyidik, 23 TKP tersebut seluruhnya Kota Bengkulu dan hampir setiap Polsek sudah menerima laporan kehilangan out door AC.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Adrian M Yusuf