– Pemanfaatan Teknologi Digital
Jadi, dengan adanya kolaborasi antar-lembaga dan pemanfaatan ekosistem digital, termasuk integrasi dengan fintech pendanaan bersama dan platform teknologi, diperkuat untuk mempercepat proses pembiayaan.
Hadirnya peraturan terbaru OJK ini, saat ini UMKM tidak lagi akan terkendala oleh syarat administrasi yang selama ini rumit atau dengan biaya tinggi saat mengajukan kredit.
Selain itu, para pemilik usaha mikro dan ultra mikro yang sebelumnya sulit dijangkau bank, namun kini sudah bisa mengakses pembiayaan lebih mudah dan cepat.
Adapun, regulasi ini mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech P2P, lembaga pergadaian, dan lembaga pembiayaan pemerintah seperti LPEI dan PNM.
“Diharapkan, aturan ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat inklusi keuangan di Indonesia,” terang Dian.
Putri Nurhidayati

















