Jika diakumulasikan selama hampir 11 tahun, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp142.800.000.
Pihak pelapor memutuskan menempuh jalur hukum karena tidak adanya itikad baik terkait pemotongan hak-hak tersebut.
Terlapor dilaporkan dengan jeratan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan.
”Kami melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu agar diusut tuntas. Tindakan oknum pegawai di SPBU Tais ini sangat merugikan klien kami yang sudah bekerja keras selama bertahun-tahun namun haknya dipangkas secara sepihak,” tegas Arif Hidayatullah.
(Untung)

















