Dari perhitungan kerugian negara, tercatat jika kerugian ditaksir mencapai 7 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020 yakni Hazairin Masrie mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto seorang advokat dan Ir. Toto Suharto anak dari Hadisoemarto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Rendra Aditya

















