<strong>Kepahiang</strong> - Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang warga Kecamatan Tebat Karai berinisial ID akhirnya ditangkap Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang di kediamannya. ID terlibat kasus pencurian kopi di Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, pada Mei 2024. [caption id="attachment_6035" align="alignnone" width="1005"]<img class=" wp-image-6035" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-04-at-09.18.47-300x169.jpeg" alt="" width="1005" height="566" /> Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan[/caption] Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah, menyampaikan dalam penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. [caption id="attachment_6036" align="alignnone" width="994"]<img class=" wp-image-6036" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-04-at-09.18.46-300x169.jpeg" alt="" width="994" height="560" /> Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah[/caption] “Pencurian buah kopi basah dilakukan langsung dengan memetik dari batang, sehingga banyak batang kopi yang rusak. Mereka melakukannya pada malam hari, ada tiga orang. Dua pelaku lainnya sudah ditangkap pada 2024 lalu,” jelas Aiptu Irwansyah. Pasca penangkapan ID, Tim Elang Jupi masih memburu satu pelaku lain. Dengan tertangkapnya ID, berarti dua dari tiga pelaku pencurian sudah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>