Bengkulu – Sempat hampir satu tahun menjadi buronan, pecatan polisi berinisial SI ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.
SI ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap calon istrinya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi menyebut jika SI sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat pelanggaran disiplin.
Statusnya sebagai warga sipil membuat proses pelacakan semakin sulit, terlebih pelaku berpindah-pindah lokasi dan meninggalkan Bengkulu setelah laporan masuk.
“Sejak laporan dibuat, S-I tidak berada di Bengkulu dan terus berpindah-pindah. Statusnya juga sudah bukan anggota Polri lagi,” kata Kasubdit Renakta.
Pencarian SI akhirnya berbuah, karena terlacak berada di Pulau Jawa dan saat ini SI sudah berada di Polda Bengkulu.

Julius menjelaskan, kasus tersebut berawal dari hilangnya SI sesaat sebelum resepsi pernikahan.
Padahal keluarga korban telah menyiapkan seluruh rangkaian acara, termasuk penyebaran undangan.
“Menjelang hari pernikahan, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Hal itu akhirnya membuat calon istrinya melapor,” tegas AKBP. Julius.
Akibat perbuatannya, S-I dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















