Bengkulu – Senin (1/12), penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka merupakan mantan pegawai PT Pos Bengkulu, yaitu Heni Farlina mantan Staf Admin FBPA dan Rieka Jayanti mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut timbul kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, mengatakan keduanya diduga telah melakukan manipulasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan:
- Dana Materai
- Pembayaran Pensiunan
- Serta sejumlah dana lain yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi negara.
Kasus ini terungkap saat adanya laporan internal yang mencurigai ketidaksesuaian pengelolaan dana sejak tahun 2022.
Tim audit kemudian menemukan selisih pencatatan yang signifikan, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi keuangan yang dilakukan secara sistematis oleh kedua tersangka.
Arief Wirawan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan intensif selama proses penyidikan telah mengungkap pola dugaan penyimpangan yang menjadi dasar kasus korupsi kantor Pos Bengkulu ini.

















