Menurutnya, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar merupakan akumulasi dari transaksi yang dimanipulasi secara bertahap.
Setelah resmi dilimpahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini tanggal 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan sekaligus mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
“Seiring berakhirnya masa penahanan, berkas perkara korupsi Kantor Pos Bengkulu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu agar memasuki proses persidangan,” tutup Arief.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denny Agustian membenarkan proses pelimpahan tahap II yang dilakukan terhadap para tersangka.
“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap secara formil maupun materiil,” kata Denny.
(Rendra)

















