Ditambahkannya anggaran gaji PPPK Tahap II tahun 2025 ini hanya tersedia untuk 2 bulan, yaitu bulan November dan bulan Desember. Sehingga TMT bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap yang kedua ini akan ditetapkan satu November 2025.
“Semulanya kita rencanakan di pertengahan Oktober, ini kita undur sampai akhir bulan Oktober. Untuk SK sendiri memang kita SK kan pengangkatan mereka di tanggal 1 Oktober, akan tetapi TMT mereka akan dilaksanakan di 1 November. Karena kita mempertimbangkan terkait degan kemampuan keuangan daerah saat ini,” ujar Niko Hafri.
Dwi Anggi Saputra

















