Lahan itu juga telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah daerah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian PUPR melalui surat permohonan tertanggal 30 Januari 2026 mengajukan permintaan pengawalan dan pengamanan pembangunan SPPG kepada Polres Bengkulu Utara.
Sebagai tindak lanjut, hari ini Selasa, 3 Februari 2026, dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bengkulu Utara dengan melibatkan pihak pelaksana kegiatan serta pemerintah daerah.
Mediasi bertujuan agar proses pembangunan gedung SPPG di atas lahan seluas 20×40 meter dapat kembali berlanjut tanpa gangguan.
Dalam hasil mediasi, disepakati bahwa Waswandi meminta ganti rugi tanam tumbuh sebanyak 17 batang tanaman dengan nilai Rp3 juta yang akan dibayarkan oleh pihak pelaksana pembangunan.

Sementara itu, terkait status kepemilikan lahan, Waswandi menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Soal pembangunan silakan lanjutkan, saya tidak halangi. Tapi saya akan tetap tempuh jalur hukum terkait lahan ini,” kata Waswandi.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Alfian, yang turut hadir dalam proses mediasi, enggan memberikan keterangan kepada awak media.

















