Kepahiang – Tim Elang Mas Polsek Ujan Mas meringkus pria berinisial US (29) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong
US menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sekolah Dasar Negeri 6 Merigi Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Akibat perbuatan US, pihak Sekolah Dasar Negeri 6 Merigi mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta
Aksi pencurian terjadi pada hari Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dody Hariyala, menyampaikan bahwa personel meringkus US saat sedang berada di rumah.
Dari tangan US diamankan barang bukti sebanyak 12 unit Cromebook dan 4 unit laptop milik Sekolah Dasar Negeri 6 Merigi.
“Setelah mendapatkan laporan, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Selain pelaku, kita amankan juga barang bukti sebanyak 16 unit yang terdiri 12 Cromebook dan 4 unit Laptop,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi di Mako Polsek Ujan Mas.

Tim Elang Emas sempat kewalahan dalam mengamankan tersangka, lantaran pasca dari aksi pencurian tersebut tersangka kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal.
“Setelah cukup lama kita melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan. Pelaku ini cukup lincah, setelah melakukan aksinya itu, dirinya (US) kerap kali berpindah tempat tinggal,” lanjut Kapolsek.
Bahkan saat hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan, dengan cara mengalihkan perhatian masyarakat seolah-olah dirinya tidak bersalah.

















